Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Polda Sulbar musnahan barang bukti Narkoba disaksikan Pj.Gubernur diwakili Asistensi I, Ketua DPRD Sulbar, Danrem 142 Tatag, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kepala BNNT, BPOM dan undangan lainnya. Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar berharap seluruh elemen dapat terus berpartisipasi dan mendukung kepolisian memerangi narkoba, Rabu (8/11/23) di Baruga Tribrata Mapolda.
Kapolda mengakui peredaran narkoba di Sulbar memang cukup besar karena banyak pintu masuk termasuk jalur laut. Untuk itu perlu selalu koordinasi dan kerjasama seluruh pihak untuk memberikan informasi guna memberantas narkoba.
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini masyarakat agar tidak lagi mengkomsumsi narkoba, kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba termasuk oknum Polri sendiri.
“Kami harapkan dan mengajak seluruh elemen dapat berpartisipasi untuk memerangi narkoba demi generasi bangsa yang lebih gemilang dan berprestasi tanpa narkoba,” tutur Kapolda.
Kapolda menyebutkan hari kita melakukan penusnahan narkoba sebanyak 250 Gram Sabu dari hasil tangkapan Direktorat narkoba sejak beberapa bulan terakhir.
Pihaknya juga mengapresiasi seluruh personelnya atas pencapaiannya mulai Januari – November 2023 yang berhasil mengungkap 85 kasus dan sebanyak 144 tersangka serta barang bukti sebanyak 309 gram narkoba.
Dari 85 kasus tersebut 78 diantaranya sudah P21 (tuntas). Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini berarti kita bisa menyelamatkan 2.500 jiwa apabila barang ini dikomsumsi.
Di jelaskan seluruh barang bukti diamankan berawal dari tertangkapnya lelaki RT pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu di Dusun Balatau Desa Mambu Kec. Luyo Kab. Polman dan ditemukan barang bukti sebanyak empat sachet plastik besar berisi sabu.
RT mengaku, barang haram yang siap edar, milik RH yang saat ini masih DPO dan merupakan kakak ipar dari RT.
Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, pada hari Senin 28 Agustus 2023, di Dusun Puccadi Desa Puccadi Kec. Luyo, Kab. Polman kembali dilakukan penangkapan terhadap lelaki ANG.
ANG mengaku, barang bukti yang didapatkan langsung dijemput dari negeri jiran (Malaysia) pada tanggal 17 Agustus 2023.
Tak hanya itu, ANG juga mengaku barang haram yang di dapatkan dari Agus (penyuplai sabu) saat berada di Malaysia dan berhasil membawanya ke Indonesia dengan cara memasukkan narkoba kedalam karung beras. Dari dua karung beras yang ia bawa untuk mengelabui petugas salah satunya disisipkan narkoba.
Dari aksinya tersebut ANG mendapat upah Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari Agus, selanjutnya barang haram tersebut diserahkan ke RT untuk di edarkan.
Atas tindakannya tersebut, masing-masing RT dan ANG yang saat ini berhasil diamankan dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk proses pemusnahannya, Kapolda beserta tamu undangan lainnya berkesempatan melarutkan seluruh barang bukti menggunakan air biasa selanjutnya di buang dalam septic tank yang berada di Polda Sulbar. (hps)
Komentar