Mamujuekspres.com|MAKASSAR|–Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia Timur ( LPPM-UIT) gelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan narasumber Dr.Lisa Mery, SH, MH ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual LPPM UIT, Makassar, Kamis, 15 Juni 2023.
Sosialisasi tersebut dihadiri, Rektor UIT, Dr.Abdul Rahman, S.Pt, SE, MM, Wakil Rektor I, Drs. Hanafi A Kadir, SKM, M.Kes, Ketua LPPM, Nismawati, S.Si, M.Kes, Ketua Sentra HAKI, Dr. Lisa Mery, SH, MH, Kepala BPM LPPM, Dewi Isnaeni, S Si, M.Kes, Kepala Biro dan Lembaga, Dekan, Ka.Prodi, Dosen, Staf
Rektor UIT, Dr.Abdul Rahman, S.Pt, SE, MM mengatakan dengan adanya Sentra HKI kita bisa membuat temuan dan tidak boleh mengklaim hasil temuan orang lain, dengan adanya HKI ini berarti ada pengakuan kekayaan intelektual kita, ucapnya.
Sementara Ketua Sentra HKI UIT, Dr.Lisa Mery, SH,MH mengatakan Civitas Akademika UIT terutama para dosen harus mendaftarkan Kekayaan Intelektual hasil risetnya melalui Sentra HKI yang akan melakukan pendampingan Hak Cipta dan Paten atau Paten Biasa.
Kekayaan Intelektual menjadi keuntungan bagi dosen periset jika hasilnya dapat dihilirisasi atau diproduksi massal ke ranah industri untuk pengembangan dan pendanaan yang diraih para akademisi khususnya dosen UIT, kata Dr.Lisa.
Ketua LPPM UIT, Nismawati, S.Si, M.Kes mengatakan kami berharap pemahaman Dosen Lingkup UIT Maksssar terkait HKI bisa lebih meningkat setelah sosialisasi.
Selain itu, dosen dapat mengikuti program bantuam biaya luaran Prototipe 2023 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi melalui DRTPM yang pendaftarannya sampai 29 Juni ini, ” kata Nismawati. (Beddu Lahi/ red).
Komentar