oleh

Kemenkumham Sulbar Gelar Kegiatan Promosi Dan Diseminasi KI di Pasangkayu

Mamujuekspres.com|PASANGKAYU|–Kekayaan Intelektual di lindungi  Negara jika terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hal tersebut diungkapkan Kakanwil Parlindungan pada kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di Hotel Nerly Pasangkayu, Rabu (8/2/23)

Hadir pada kegiatan itu, Bupati Pasangkayu, OPD di lingkup Pemkab Pasangkayu dan para Pelaku UMKM.

Menurut Parlindungan kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal suatu produk tetapi juga sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu suatu barang, dengan melakukan pendaftaran merek para pelaku usaha dapat meningkatkan perekonomian daerah, tak terkecuali di Pasangkayu, lanjutnya

Dikatakan, para pelaku UMKM harus pandai mengambil peluang bisnis dengan meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan brand (merek) dagang maupun jasa.

Kemenkumham Sulbar mendorong hadirnya produk yang berkualitas dari brand-brand lokal khususnya di pasangkayu agar dapat menguasai pasar di Sulawesi Barat bahkan nasional, maupun Internasional, pungkasnya

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menilai Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI telah membuat terobosan untuk meningkatkan ekonomi desa melalui program one village one brand (satu desa satu merek).

“Dengan harapan produk lokal di desa dapat di branding secara kolektif agar lahir brand-brand identitas di Sulbar untuk mempromosikan daerah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat” lanjutnya. (ham)

 

Komentar

Update Terbaru