oleh

Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Sulbar

Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar kembali melaksanakan Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawes Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di laksanakan di Aula Baharuddin Lopa, Kamis,(2/2/2023).

Kegiatan itu, dihadiri Perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Subbid FPPHD serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang menjadi tim penyusun.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan jajarannya merupakan salah satu bentuk kontribusi dalam pembangunan hukum di Sulawesi Barat.

“Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus mengambil peran melalui pelayanan terkait penyusunan produk hukum daerah” lanjut Kakanwil.

Parlindungan mengaku, jajarannya bekerja keras memberikan kontribusi dalam pembangunan di Sulawesi Barat, khususnya pembangunan di bidang Hukum, ujarnya

Sementara itu, Kabid Hukum Kemenkumham Sulbar, Agustina dalam pembahasan Naskah Akademik Ranperda Prov. Sulbar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan poin penting yang disepakati.

Di antaranya, Penyamaan persepsi diinternal tim penyusun mengenai mekanisme penyusunan Naskah Akademik maupun draft raperda, Penentuan Jadwal (Time Schedule) dan Pembagian kerja

Selanjutnya target penyusunan NA paling lambat 15 Maret 2023 dan target penyusunan Draft Raperda paling lambat 15 April 2023. (ham)

Komentar

Update Terbaru