Mamujuekspres.com– Kemenkumham Sulbar terus memberikan kontribusi kepada Pemda terkait penyusunan produk hukum daerah, sebagai bentuk pelayanan penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah, dihadiri pansus DPRD, Perwakilan Kajati, Dinas Sosial, Biro Hukum, Organisasi Bantuan Hukum. (16/1/23).
Menurut Parlindungan, keterlibatan Kemenkumham Sulbar dalam hal penyusunan dan harmonisasi produk hukum melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat kerja panitia khusus DPRD Sulawesi Barat. Rapat ini dalam rangka lanjutan pembahasan Raperda Bantuan Hukum bagi orang miskin di Provinsi Sulawesi Barat
Dikatakan, masukan terkait ketentuan pidana melebihi jangka waktu kurungan 6 bulan, telah menghilangkan materi muatan mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
“Terkait poin mengenai penambahan kuota dan nilai dari pembayaran jasa pendampingan pemberi bantuan hukum perlu dibahas bersama biro keuangan terkait keuangan daerah” ujarnya.
Perluasan pemberian bantuan hukum tidak hanya menyasar orang miskin tetapi juga kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas dan anak, disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana konstruksi hukumnya memberikan perlindungan dan akses keadilan kepada masyarakat .
Pihak Kemenkumham Sulbar menyampaikan dasar hukum yang terdapat di dalam rancangan telah sesuai ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tata Naskah Akademik yang merupakan suatu kesatuan dengan rancangan peraturan daerah. (ham)
Komentar