Mamujuekspres.com–Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan produk hukum, dalam hal pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan melaksanakan Penyusunan Rekomendasi Hasil Analisis Dan Evaluasi Hukum Tahun 2022 digelar di Aula Pengayoman,
Dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Barat, Perancang Muda Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, kamis (17/11/22).
Kepala Divyankumham Alexander Palti menilai peraturan perundang-undangan merupakan salah satu instrumen yang mengatur berbagai subjek hukum demi tercapainya tujuan yaitu memberikan kemanfaatan dan kedayagunaan bagi negara.
“Sudah menjadi keniscayaan bahwa peraturan perundang-undangan harus sejalan dengan falsafah dan konstutusi negara kita yaitu pancasila dan UUD 1945, mengandung asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan pembangunan hukum nasional” lanjutnya
Menindaklanjuti hal tersebut Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar tahun ini melakukan evaluasi terhadap Perda Prov. Sulbar No. 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulbar No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov. Sulbar No. 3 Tahun 2013.
Proses evaluasi ini dimulai awal tahun, proses pemilihan perda hingga analisis dilakukan pokja yang keaggotaannya dari unsur Pemprov. Sulbar dan Kemenkumham Sulbar dengan mengahasilkan rekomendasi sementara. (ham)
Komentar