oleh

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Kepada Pelaku Usaha

Mamujuekspres.com– Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual sejumlah merek dagang yang didaftarkan para pelaku usaha, bertempat di Aula Korem 142 Tatag, senin (24/10/22).

“Dengan adanya pendaftaran merek ini, diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi kepada para pemilik kekayaan intelektual, pendaftaran merek merupakan upaya untuk melindungi secara hukum suatu produk.

Pentingnya pengetahuan tentang perlindungan hukum merek diketahui pelaku usaha, guna menghindari kerugian maupun peselesihan atau sengketa, bagi seorang pelaku bisnis yang memegang hak merek dagang dapat mengetahui perlindungan hukum atas mereknya jika digunakan tanpa izin pihak lain.

Kakanwil Faisol mengaku, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya agar merek suatu produk yang dihasilkan masyarakat atau pelaku usaha dapat terlindungi secara hukum dan tidak dimanfaatkan orang lain.

“Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan bekerja keras melindungi hak-hak masyarakat terkait dengan kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek ini” sambungnya

Kakanwil juga mengajak masyarakat, khususnya di Sulawesi Barat, untuk mewujudkan hal tersebut dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual, salah satunya pendaftaran merek. (ham/m2)

Komentar

Update Terbaru