oleh

Faisal Ali, Festival Sandeq Resmi Terlindungi Secara Hukum

Mamujuekspres.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali mengapresiasi penyelenggaraan Mobile IP Clinic (MIC) sebagai Inovasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Menurut Faisol Ali, penyelenggaraan Mobile IP Clinic memberikan manfaat besar dalam memberikan kemudahan layanan Kekayaan Intelektual (KI)  kepada Masyarakat.

“Berkat Mobile IP Clinic, pendaftaran Festival Sandeq sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual dari Sulawesi Barat dapat terlindungi secara hukum” ujar Kakanwil.

Faisol Ali menilai, Festival Sandeq sudah resmi terlindungi secara hukum sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Sulawesi Barat.

“Rencananya, penyerahan sertifikat tersebut akan diserahkan langsung, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pekan mendatang kepada Pj. Gubernur Sulawesi Barat” sambungnya

Sementara itu, saat penutupan Mobile IP Clinic secara virtual yang diikuti Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali bersama jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu berharap Mobile IP Clinic bisa menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia.

Razilu mengatakan penyelenggaraan Mobile IP Clinic mencatatkan penambahan 141 perjanjian kerja sama selama dan setelah MIC berlangsung.

Razilu mengungkap bahwa permohonan kekayaan intelektual di Indonesia tercatat meningkat 25 persen pada 2022 dibanding tahun sebelumnya. Hal itu merupakan dampak besar pelaksanaan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang telah diselenggarakan di 33 provinsi di Indonesia. Turut hadir secara virtual Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Faisol Ali mengikuti penutupan Mobile IP Clinic.

“Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI). Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan,” terang Razilu pada penutupan MIC Palembang, Sumatera Selatan, 23 September 2022 di Novotel Palembang.

Peningkatan permohonan ini rata-rata dapat dilihat di permohonan merek dan hak cipta.

Menurut Razilu, ini juga merupakan dampak positif dari sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang drastis.
MIC merupakan wujud negara hadir memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang KI. Selama acara berlangsung, 9.477 masyarakat telah mendapatkan konsultasi dan bantuan pendaftaran KI secara langsung dari para ahlinya.

Salah satu dari 16 program unggulan DJKI tahun 2022 ini juga telah menambah jumlah pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) sebanyak 410. Tidak hanya itu, 464 unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pameran selama MIC digelar.

Razilu berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang, terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten masing-masing.

“Saya juga ingin berterima kasih kepada serta seluruh pemangku kepentingan KI lainnya karena dampak positif serta capaian besar pelaksanaan MIC maupun program unggulan DJKI tahun 2022 lainnya tidak akan tercapai tanpa dukungan, upaya dan kerja bersama semua pihak,” pungkasnya. (ham/m2)

Komentar

Update Terbaru