oleh

BNNP Sulbar Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu 382,1162 Gram

Mamuju Ekspres.com– Untuk kesekian kalinya BNNP Sulbar kembali menggagalkan peredaran Narkotika dan berhasil mengamankan pelaku. Hal tersebut di ungkapkan Kepala BNN Prov. Sulbar Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si ketika melakukan konferensi pers kepada sejumlah wartawan media elektronik, cetak dan online di Mamuju, selasa (16/11/21).

Kejadiannya bermula ketika tim BNNP Sulbar mendapat laporan masyarakat kemudian di tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan serta pendalaman terkait informasi tersebut. Tepatnya rabu, 10 Nov. 2021 pukul 15.30 wita petugas BNNP Sulbar melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap mobil toyota innova hitam yang dicurigai di jembatan kali Mamuju.

Ketika dihentikan kendaraan tersebut sopir mencoba menabrak petugas akhirnya petugas melakukan tembakan peringatan tiga kali namun tidak di indahkan sehingga BNNP Sulbar melakukan tindakan terukur bekerjasama Ditresnarkoba dan Dit Polair Polda Sulbar serta dukungan masyarakat akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Hasil pendalaman BNNP Sulbar, sopir tersebut bernama IR alias CW umur 35 tahun berasal dari Desa Tangan Baru, Kel. Limboro, Kab. Polman, saat petugas melakukan penggeledahan tidak ditemukan bukti berupa narkoba karena pelaku membuang diselokan.

Berdasarkan pengakuan IR alias CW mengaku jika barang narkoba yang dibawanya milik RA aluas AR (DPO), selanjutnya BNNP Sulbar bersama IR alias CW disaksikan masyarakat memeriksa bungkusan plastik hitam dan berhasil ditemukan 8 (delapan) sachet berisi narkoba jenis sabu seberat 382,1162 gram milik RA alias AR.

Berikut barang bukti yang diamankan petugas BNNP Sulbar mobil innova hitam nopol DD 1208 XP, hp oppo A33 dan satu kaos kuning bertuliskan nevada.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati (m2)

Komentar

Update Terbaru