oleh

Polres Pasangkayu Release Kasus Pelecehan Seksual

Mamuju Ekspres.com–Polres Pasangkayu menggelar press release tindak pidana pelecehan seksual di Aula Media Center Polres Pasangkayu, senin siang (8/11/21).

Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan Hadipura dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Pasangkayu meringkus TH (34) warga Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.

“TH merupakan tersangka pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak, melakukan aksinya dengan memanfaatkan tempat sunyi/sepi menggunakan sepeda motor,” sebut Kasat Reskrim IPTU Ronald.

Dari pengakuan tersangka, TH melakukan aksi pelecehan dan pencabulan tersebut karena pemuasan nafsu birahinya melakukan hubungan seksual. Tak hanya itu, tersangka TH juga telah melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, dan melakukan penganiayaan.

Tersangka Tindak Pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dikenakan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No: 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU  No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun

Tersangka menjalankan aksi pelecehan dan pencabulan tersebut diantaranya di Desa Kasoloang, sebanyak 3 kali, dengan meremas payudara para korbannya, selain itu tersangka juga mencuru 2 buah HP, Merk Oppo dan Merk Meizu di Penjual Ayam Potong di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu, 1 Buah HP Merk Vivo Y71 dirumah Kepala Desndomayang Kecamatan Bambalamotu, 1 Buah HP merk Oppo A5S, tersangka merampas HP korban saat duduk dipinggir jalan di Desa Kasoloang, 1 Buah HP merk Realme, di Dusun Bantalaka, tersangka mengambil HP tersebut di teras rumah korban,  1 Buah Laptop merk Toshiba warna hitam, tersangka mengambil Laptop tersebut dalam mobil yang terparkir dimalam hari,

Sekanjutnya tersangka mencuri 1 Buah Hp merk Samsung, di Dusun Kayumaloa Desa Polewali, tersangka mengambil HP tersebut di teras rumah korban, 1 buah HP merk Vivo Y12, tersangka mengambil HP tersebut di dalam rumah korban di Kecamatan Bambalamotu, Laptop dan uang tunai, tersangka menjalankan aksinya di depan Kantor Desa Randomayang.

Diketahui Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, kini telah diamankan oleh pihak Polres Pasangkayu (***)

Komentar

Update Terbaru