oleh

Ditres Narkoba Polda Sulbar Ringkus Pelaku Narkoba Berstatus ASN

Mamuju Ekspres.com–Mamuju, Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kembali berhasil meringkus 4 orang penyalahguna Narkotika di salah satu rumah berlokasi di Jl. Angsa Kec. Mamuju Kab Mamuju, Kamis (23/09/21).

Mirisnya, 2 orang dari pelaku tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing – masing berinisial “RY” (34) dan “A” (34) sedangkan 2 orang lainnya “IU” (33) dan “WY” (42) masing-masing berstatus sebagai wiraswasta.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan disalah satu rumah yang berlokasi di Jl. Angsa.

Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

“Kami kembali mengamankan 4 orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika, 2 diantaranya berstatus Pegawai Negeri”,  selain itu, ia menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, keluarga dan bertentangan dengan hukum, tegas Alpen.

Kini para pelaku berikut barang bukti berupa 3 buah Sachet plastik berisi kristal putih, 4 unit Handphone dan uang tunai senilai 500 ribu rupiah telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (hps)

Komentar

Update Terbaru