Mamuju Ekspres.com–Bertempat di Aula pengayoman, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat H. Anwar, S.Sos, MH memberikan penguatan dan pengarahan kepada sejumlah UPT Pemasyarakatan se Sulbar turut didampingi Kepala Devisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida dan Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, selasa (21/9/21).
Dikatakan Kakanwil, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajarannya bahwa kewenangan dan tanggung jawab sebagai Kepala UPT harus dilaksanakan sebaik-baiknya, organisasi atau lembaga pemerintah dituntut untuk melakukan reformasi birokrasi secara cepat dan tepat sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Hal tersebut berlaku juga pada instansi kemenkumham, khususnya lembaga pemasyarakatan yang saat ini telah melakukan revitalisasi disegala lini pada tubuh pemasyarakatan, disertai peningkatan pada sektor keamanan dan teknologi informasi” ujar Anwar
“Pelayanan sebelumnya susah, sekarang sudah dipermudah sesuai peraturan yang berlaku, tidak ada lagi deskriminasi, KKN dan pungli di seluruh sektor pelayanan pemasyarakatan, tugas kita untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sekaligus memperbaiki citra lembaga Pemasyarakatan dan Kemenkumham sebagai lembaga Negara, peringatan ini jangan dianggap biasa” sambung Anwar
Oleh karena itu, seluruh jajarannya diharapkan dapat melakukan deteksi dini, baik secara langsung maupun melalui aplikasi silamoni, kontrol keliling secara berkala, jika ada kejadian laporkan seketika.
“Selalu waspada (jangan, jangan)” tegas Anwar
“Jangan ada handphone beredar di Lapas ataupun Rutan, jika ditemukan masih ada yang menggunakan handpone, apalagi sampai menimbulkan gangguan kamtib maka Kalapas dan Karutan siap melepaskan jabatan” tegas Anwar mengingatkan. (***)
Komentar