oleh

Satreskim Polresta Mamuju Ciduk Pelaku Penipuan Tabung Gas LPG

Mamuju Ekspres.com–Polresta Mamuju selenggarakan Konfrensi Pers  Kasus Penipuan Tabung Gas LPG dan Kasus korban jiwa akibat sengatan listrik Jerat Babi, kamis (9/9/21).

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan ketika melakukan konferensi Pers menyampaikan bahwa Kasus Penipuan Tabung Gas LPG, Pelaku berkedok sebagi agen dan menjanjikan pangkalan tabung bagi korbannya .

“Setelah kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana kasus penipuan berupa tabung Gas LPG, dilakukan penyelidikan dan didapatkan seorang tersangka bernama SH sebagai Agen Tabung Gas LPG melakukan aksinya sejak Bulan Maret 2021 yang berhasil Menipu belasan Orang di beberapa daerah di Sulbar .”Jelas Kasat Reskrim Polresta Mamuju

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Mamuju menjelaskan bahwa Sudah ada 9 Korban yang menyampaikan laporan terkait kasus penipuan tersebut dengan Berbagai jenis kerugian nulai dari 17 juta hingga 30 juta rupiah, dan setelah dilakukan pengembangan Polisi berhasil Menagkap Pelaku An “Sakti” dan beberapa barang bukti berupa Regulator, Hp,Selang, dan pemanas Air.

“Setelah kita melakukan pengembangan kita berhasil menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti”ungkapnya.

Tersangka Pelaku Kasus Penipuan tersebut disangkakan Pasal 378 jo. 64 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju juga menyampaiakan jika masih ada korban yang merasa tertipu oleh orang yang sama maka bisa melaporkan ke Polresta Mamuju. (***)

Komentar

Update Terbaru