oleh

Berkas Korupsi Sewa Kapal Dinyatakan Lengkap, Dit Krimsus Polda Sulbar Kirim Tersangka Ke Kejaksaan

Mamuju Ekspres.com–Berkas perkara penyidikan kasus Korupsi tol laut yang diserahkan Penyidik tindak pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya dua orang masing – masing berinisial “IER” (Pejabat Pembuat Kontrak) dan pihak penyedia “ED” (Direktur PT. Suasana Baru Line) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju TA. 2018 yang bersumber dari Kementrian Perhubungan Laut Perwakilan Sulbar dengan taksiran kerugian Negara mencapai Rp. 4,9 Milyar lebih berdasarkan data audit BPKP.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Agustinus Suprianto via pesan singkatnya, senin (16/8/21) mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, diketahui jika PPK dan pihak penyedia PT. Suasana Baru Line melakukan adendum kontrak tidak sesuai ketentuan sebagai mana diatur dalam  Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah serta Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi biaya labuh dan biaya tambat.

Dikatakan, dalam pelaksanaannya, terjadi perubahan kontrak atas Kapal yang dioperasionalkan yang seharusnya menggunakan Kapal ukuran 2000 GT berdasarkan kontrak awal namun dalam pelaksanaannya Pihak penyedia menggunakan Kapal ukuran 1200 GT anehnya dalam pembayarannya menggunakan perhitungan dengan Kapal 2000 GT sehingga dari hasil audit ditemukan adanya kelebihan pembayaran karena penggunaan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Berkas perkara kasus Korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut perintis pangkalan Mamuju Trayek R-45 anggarannya bersumber dari APBN T.A 2018 pada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Mamuju, yang dilaksanakan PT. Suasana Baru Line telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat”, urai Perwira menengah Polda Sulbar berpangkat tiga melati ini.

Penyidik Tipikor berhasil mengamankan barang bukti berupa Dokumen DIPA pada Kantor UPP Mamuju , Dokumen Kontrak, Administrasi Pencairan Dana / SPM dan SP2D, Dokumen kapal yang dioperasionalkan serta dokumen lain terkait pelaksanaan kontrak, uang tunai senilai Rp. 1.000.000.000., (satu miliyar rupiah) yang disita dari penyedia, Bukti penyetoran ke kas Negara senilai Rp. 348.310.400, (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Rupiah)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsider pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman Pidana maksimal penjara Seumur Hidup atau paling Singkat 4 Tahun. (hps)

 

Komentar

Update Terbaru