oleh

Panwascam Tubo Sendana Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Mamuju Ekspres.com–Masa tahapan pendaftaran pasangan calon Berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No. 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, jum’at tgl 04 September 2020, pendaftaran pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati kab. Majene telah di buka.

Ketua Panwascam Tubo Sendana Ramli,S.IP mengatakan bahwa ketika  di tetapkan Bakal Calon (Bacalon) maka secara otomatis ASN tidak Boleh memberikan “Like” mengunduh dan membagikan tentang Pasangan Calon. Dikatakan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang terlibat dalam kampanye dan memfasilitasi pasangan calon berdasarkan UU No.10 tahun 2016 pasal 70 dan 71 jo UU No 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas, selain itu diperkuat juga Perbawaslu No 6 tahun 2018 tentang netralitas ASN pasal 3 tentang kode etik dan atau Disiplin.

Jika sudah di tetapkan bakal calon maka penanganan pelanggaran ASN sudah bisa ditindak apabila terjadi pelanggaran sesuai perbawaslu No 6 Tahun 2018  tentang pengawasan netralitas Pegawai Negeri Sipil. (ah)

Editor : ANDI

 

Komentar

Update Terbaru