oleh

Disnaker Mamuju, Perusahaan Wajib Buat Peraturan

Mamuju Ekspres.com-Masyarakat yang mendirikan perusahaan wajib hukumnya membuat peraturan perusahaan untuk menjamin hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha sebagaimana yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, selain itu peraturan perusahaan menjadi pedoman untuk melaksanakan tugas dan kewajiban para pihak untuk membangun hubungan kerja yang harmonis dan dinamis. Hal tersebut diungkapkan olen Kepala Bidang Hubungan Industrial dan jaminan sosial pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju Oce Sulawijaya, SH kepada wartawan mamuju ekspres.com diruang kerjanya, rabu (2/9/20).

Dikatakan, bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah kerja Disnaker Kab. Mamuju wajib hukumnya perusahaan membuat secara tertulis peraturan perusahaan yang didalamnya memuat tentang hubungan kerja dan tata tertib perusahaan. Pada pasal 111 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 telah mengatur bahwa peraturan perusahaan sekurang kurangnya memuat pasal tentang hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, syarat kerja, tatib perusahaan, jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan, ujarnya.

Bagi perusahaan yang menjalankan usahanya di Kab. Mamuju diwajibkan membuat peraturan perusahaan agar tidak berpotensi menimbulkan konflik interest antara pekerja dengan perusahaan seperti yang telah diatur pasal 1 angka  (3) UU No.2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.  (ma)

Editor : ANDI

 

Komentar

Update Terbaru