oleh

Dit Narkoba Polda Sulbar Amankan 3 Pelaku Asal Tommo

Mamuju Ekspres.com--setelah berhasil meringkus 2 (dua) pelaku penyalahgunaan Narkotika di Jln. Atiek Sutedja Kab. Mamuju, kembali Personil Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar kembali mengejar pemasok Narkotika jenis Shabu lainnya. Tak butuh waktu lama, berselang 6 (enam) jam Personil Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan 3 (tiga) pemuda yang masing-masing berinisial "M", "W" dan "D" di salah satu rumah yang berlokasi di Dusun. Kabe Desa. Leling Barat, Kec. Tommo Kab. Mamuju, selasa (28/07/20).

Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen melalui Kabid Humas Polda Sulbar menjelaskan bahwa penangkapan ke-3 (tiga) orang tersebut merupakan hasil pengembangan dari 2 (dua) orang pemuda yang sebelumnya telah diamankan oleh Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar. 3 (tiga) pemuda asal Tommo kini diamankan Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar, hasil pengembangan dari 2 (dua) orang pemuda sebelumnya yang diamankan saat mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu di Jl. Atiek Sutedja Mamuju", Jelas Kabid Humas.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) sachet plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) Sachet plastik besar berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru.

Hingga berita ini diturunkan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya, ke-3 (tiga) pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun penjara. ( hps)

Editor : ANDI

Komentar

Update Terbaru